SYL, Tersangka KPK, Polda Metro: Penyidikan Kasus Dugaan Pungli Masih Berlangsung: Okezone Megapolitan

JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan kasus dugaan pungli yang dipimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berlanjut. Hal itu terungkap setelah KPK resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan saat menjabat.




Proses penyidikan masih berjalan, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Hampir bersamaan dengan penetapan KPK SYL sebagai tersangka, penyidik ​​Polda Metro Jaya memeriksa Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar sebagai saksi dalam kasus pemerasan tersebut. Kombes Irwan diduga menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, materi penyidikan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam hal ini pungli, yang seharusnya dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. Hingga saat ini, sudah ada 11 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Total ada 11 saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan dan salah satunya sudah diperiksa sebanyak dua kali, kata Ade.

Sebelumnya, penyidik ​​subordinasi Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyoroti status kasus pungli yang dipimpin pimpinan KPK. Sementara itu, SYL juga tersangkut kasus dugaan korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibat kasus ini, SYL mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian.

“Selanjutnya disarankan agar statusnya dinaikkan dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan,” tegas Ade Safri Simanjuntak.

Ikuti berita Okezone berita Google


Dalam perkara ini, didakwa telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. tindak pidana korupsi pasal § 65 KUHP. Setelah itu, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana pungli.

Baca Juga  Hamas, Israel saling menyalahkan atas serangan roket rumah sakit Gaza yang menewaskan 500 orang: Okezone News

“Akan dikeluarkan perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang memperjelas adanya tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Ade.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *