JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan kasus dugaan pungli yang dipimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berlanjut. Hal itu terungkap setelah KPK resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan saat menjabat.
Proses penyidikan masih berjalan, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Hampir bersamaan dengan penetapan KPK SYL sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar sebagai saksi dalam kasus pemerasan tersebut. Kombes Irwan diduga menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, materi penyidikan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam hal ini pungli, yang seharusnya dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. Hingga saat ini, sudah ada 11 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Total ada 11 saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan dan salah satunya sudah diperiksa sebanyak dua kali, kata Ade.
Sebelumnya, penyidik subordinasi Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyoroti status kasus pungli yang dipimpin pimpinan KPK. Sementara itu, SYL juga tersangkut kasus dugaan korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibat kasus ini, SYL mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian.
“Selanjutnya disarankan agar statusnya dinaikkan dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan,” tegas Ade Safri Simanjuntak.
Ikuti berita Okezone berita Google
Quoted From Many Source