Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Diputuskan, MK Diminta Dengarkan Kekhawatiran Masyarakat: National Okezone

JAKARTA – Mantan Kepala Sekretariat Direktorat Sukarela Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin (2019), tanya Jay Octa Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keresahan masyarakat saat memutus gugatan terkait batasan usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres). Mahkamah Konstitusi akan memutusnya pada Senin (16 Oktober 2023).

“Kemarahan sudah menyebar ke mana-mana, bukankah hakim Mahkamah Konstitusi sudah mendengarnya?” kata Jay dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).




Ia berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut, sehingga calon presiden dan wakil presiden yang ingin mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berusia minimal 40 tahun. Sebab jika gugatan dikabulkan hakim, tentu akan mengubah batas usia minimal calon wakil presiden menjadi 35 tahun.

“Jika MK membuka pintu bagi Jibran menjadi calon wakil presiden, maka dunia hukum kita akan jungkir balik. “Undang-undang yang mengabdi pada penguasa dan merusak tatanan demokrasi,” kata Jay Octa.

Ia menyatakan, batasan usia minimal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Sebab aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami kecewa karena dukungan yang kami berikan dikhianati. Untuk mempertahankan kekuasaannya, dia menggunakan cara-cara di luar Orde Baru. Ini merusak semangat perjuangan reformasi,” ujarnya.

Diketahui ada 11 gugatan terkait batasan usia calon wakil presiden. 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin (16 Oktober 2023).

Ikuti berita Okezone berita Google


Berikut daftar tuntutan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang sudah dibacakan keputusannya:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.

Baca Juga  Apakah Burung Gereja Bertelur?

2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan Garuda. Pelapor ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pelapor ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon menginginkan Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah.

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Arkaan Wahyu Re A selaku pemohon. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 21 tahun.

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 25 tahun.

7. Perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Soefiant Soeton dan Imam Hermand. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 30 tahun.

Meski demikian, masih ada beberapa kasus mengenai batasan usia calon wakil presiden yang masih diadili, antara lain:

1. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro selaku pemohon. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 21 tahun.

2. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 25 tahun.

Baca Juga  Santri Pondok Pesantren Suryalaya Senang Bisa Bertemu Kembali dengan Ganjar: Saya pernah berfoto dengan ayah saya ketika masih kecil: Okezone News

3. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputra, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi menetapkan batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden adalah 70 tahun pada saat proses pemilu.

4. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi menetapkan batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden adalah 70 tahun.

5. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan Rudy Hartono selaku pemohon. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi menetapkan batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden adalah 70 tahun.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *