Profil Almas, Batasan Usia Pemohon Capres dan Cawapres di Bawah 40 Tahun Dikabulkan MK: National Okezone

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil terkait keharusan mengganti calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah, di tingkat daerah, kabupaten. dan kota.




Gugatan yang dikabulkan diajukan oleh mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru Re A, pemuda kelahiran Surakarta 23 tahun lalu yang berhasil membuka jalan bagi kepala daerah untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden meski berstatus caleg. Belum. 40 tahun.

BACA JUGA:

Kasus pengadilan yang dimenangkan Almas dinilai membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuminga Rak, yang diperkirakan menjadi cawapres Prabowo, untuk bersikap terbuka.

Lantas siapakah Almas yang berhasil memuluskan jalan Gibran?

BACA JUGA:

Almas diketahui berprofesi sebagai mahasiswa dan mengajukan gugatan melalui kantor hukum dan penasehat hukum di Persatuan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA), Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Almas yang berdomisili di Surakarta juga didampingi empat orang pengacara, yakni Arif Sahudi; Utomo Kurniawan; Georgius Limart Siahaan dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Ikuti berita Okezone berita Google


Sekadar informasi, gugatan Almas nomor 90/PUU-XXI/2023 diterima MK. Gugatan tersebut dikabulkan berdasarkan permohonan uji materi Pasal 169 surat tersebut q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (Calon Cawapres).

Baca Juga  Jessica Mila yang sedang hamil selektif memilih pekerjaan: Celebrity Okezone

Gugatan yang dikabulkan itu berarti kepala daerah bisa menjadi calon wakil presiden meski usianya belum genap 40 tahun.

BACA JUGA:

“Permohonan Pemohon diterima sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (16/10/2023) saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, meski kabarnya putusan MK akan mengukuhkan tindakan Wali Kota Solo Gibran yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski selama ini ramai diperbincangkan, baik Prabowo maupun tidak. Gibran dengan tegas menegaskan pada Pilpres 2024 mendatang, mereka akan maju sebagai pasangan calon wakil presiden.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *