JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil terkait keharusan mengganti calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah, di tingkat daerah, kabupaten. dan kota.
Gugatan yang dikabulkan diajukan oleh mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru Re A, pemuda kelahiran Surakarta 23 tahun lalu yang berhasil membuka jalan bagi kepala daerah untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden meski berstatus caleg. Belum. 40 tahun.
BACA JUGA:
Kasus pengadilan yang dimenangkan Almas dinilai membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuminga Rak, yang diperkirakan menjadi cawapres Prabowo, untuk bersikap terbuka.
Lantas siapakah Almas yang berhasil memuluskan jalan Gibran?
BACA JUGA:
Almas diketahui berprofesi sebagai mahasiswa dan mengajukan gugatan melalui kantor hukum dan penasehat hukum di Persatuan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA), Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Almas yang berdomisili di Surakarta juga didampingi empat orang pengacara, yakni Arif Sahudi; Utomo Kurniawan; Georgius Limart Siahaan dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Ikuti berita Okezone berita Google
Quoted From Many Source