Dua polisi yang mencuri mobil di tempat parkir mal terancam dipecat: Okezone News

LAMPUNG – Dua bintara Polda Lampung yang ditangkap karena mencuri mobil Honda Brio bernomor polisi BE 1682 GG di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK), terancam pemberhentian tidak hormat (PTDH).




Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kompol Umi Fadillah Astutik dalam wawancara di Mapolda LampungJumat (13/10/2023).

“Sanksi paling berat bagi mereka (Bripda CD dan Bripda FW) terancam oleh PTDH. Mereka adalah Bintara Polda Lampung,” kata Umi.

Selain itu, kata Umi, dua bintara Polda Lampung juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Karena melanggar ketentuan ketertiban kepolisian, maka akan dikenakan sanksi juga oleh polisi,” ujarnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu buah unit Honda Brio warna merah, satu buah kunci duplikat Honda Brio, 1 buah sertifikat STNK asli, sebuah kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu, dan 1 buah tiket parkir MBK.

Motifnya masih dalam penyelidikan. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polresta Bandarlampung, tutupnya.

Ikuti berita Okezone berita Google


Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap dua polisi karena diduga mencuri mobil.

BACA JUGA:

Dua polisi berinisial Bripda CD dan Bripda FW ditangkap usai diduga mencuri mobil di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK), Lampung pada Agustus 2023.

BACA JUGA:

Kedua pelaku ditangkap tim Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polsek Bandarlampung di rumah kontrakannya di kawasan Sukarame, Kamis (10/12) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan mobil korban yang belum terjual dan sudah diganti plat nomor palsu.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Hal ini ternyata menjadi kendala bagi petani kopi Indonesia: perekonomian Okezone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *