LAMPUNG – Dua bintara Polda Lampung yang ditangkap karena mencuri mobil Honda Brio bernomor polisi BE 1682 GG di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK), terancam pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kompol Umi Fadillah Astutik dalam wawancara di Mapolda LampungJumat (13/10/2023).
“Sanksi paling berat bagi mereka (Bripda CD dan Bripda FW) terancam oleh PTDH. Mereka adalah Bintara Polda Lampung,” kata Umi.
Selain itu, kata Umi, dua bintara Polda Lampung juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Karena melanggar ketentuan ketertiban kepolisian, maka akan dikenakan sanksi juga oleh polisi,” ujarnya.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah unit Honda Brio warna merah, satu buah kunci duplikat Honda Brio, 1 buah sertifikat STNK asli, sebuah kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu, dan 1 buah tiket parkir MBK.
Motifnya masih dalam penyelidikan. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polresta Bandarlampung, tutupnya.
Ikuti berita Okezone berita Google
Quoted From Many Source