Kritik Keputusan Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga SETARA: MK Dukung Kejahatan Konstitusi: Narodná okézón

JAKARTA – SETARA Institute menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menegakkan kejahatan konstitusional. Lembaga tinggi negara ini baru saja mengabulkan permohonan peninjauan kembali surat § 169 q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada prinsipnya menetapkan batasan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah. .




SETARA Institute menilai Mahkamah Konstitusi telah melampaui batas kewenangannya dengan mengabulkan permohonan tersebut. Mahkamah Konstitusi menganggap dirinya telah mengambil alih peran lembaga lain yang mempunyai yurisdiksi di bidang peraturan perundang-undangan.

“Mahkamah Konstitusi memberikan interpretasi baru mengenai batasan usia calon presiden/wakil presiden dan mengedepankan kejahatan konstitusional,” demikian keterangan lembaga SETARA yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (16/10/2023).

Apa pun alasannya, MK melampaui batas kewenangannya. MK mengambil alih peran DLR dan Presiden, dua lembaga yang mempunyai kekuasaan legislatif, karena keputusan mengambil dan mengubah susunan kata pasal ini berarti bahwa Mahkamah Konstitusi telah melanggar batas kewenangannya. MK menerapkan peraturan perundang-undangan yang positif,” lanjutnya.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi menafsirkan ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. Mahkamah Konstitusi yang mengaku sebagai satu-satunya penafsir UUD atau satu-satunya lembaga yang menafsirkan UUD, nyatanya telah melakukan penyimpangan terhadap kehidupan ketatanegaraan dan mendorong kejahatan konstitusional.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 Almas Tsaqibbirru Re A meminta Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menyatakan batasan usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Masyarakat menilai keputusan ini akan memberikan manfaat bagi sebagian tokoh yang ikut serta dalam pemilu 2024.

Baca Juga  Gibran Enggan Bongkar Status PDIP, Ingin Megawati Umumkan: Okezone News

Ikuti berita Okezone berita Google


(Ari)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *